Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Adapun pelanggaran yang dikenakan meliputi Pasal 288 ayat 1, Pasal 285 ayat 1, serta Pasal 297 jo 115 huruf b UU LLAJ No.22 Tahun 2009.

Selain melakukan penindakan, personel Satlantas Polres Ogan Ilir juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para remaja agar tidak melakukan aksi balap liar karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Polisi menekankan pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak mengubah sepeda motor sehingga tidak lagi memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. memberikan apresiasi atas respon cepat anggotanya dalam menjaga keamanan lalu lintas.
“Balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang membahayakan nyawa. Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak terlibat dalam aksi balap liar,” tegas Kapolres.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Baca Juga :   Polsek Indralaya Gelar Patroli Subuh Antisipasi 3C dan Tawuran Selama Bulan Ramadhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *