Simpan dan Miliki Barang Haram Jenis Sabu, Kini Tersangka Diciduk Sat Narkoba Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR – Seorang pemuda berinisial KZ (18), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir pada Senin (28/04/2025) sekitar pukul 14.57 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 1 Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,13 gram, sebuah pipet skop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir menyebutkan bahwa KZ diduga kuat sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah-langkah seperti pengambilan urine, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan kasus terhadap pelaku lain juga telah dilakukan.

Baca Juga :   Sat Lantas Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Beat Subuh Untuk Menjaga Kamseltibcarlantas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *