Ogan Ilir – Seorang pria berinisial AA (30), warga Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, diamankan oleh Polsek Tanjung Batu setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan kebun karet milik warga Desa Senuro, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan pelaku yang masuk ke area kebun karet sambil menenteng sebilah pisau panjang. Warga yang resah langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke sebuah depot kayu di Jalan Senuro, Desa Tanjung Baru Petai.
Mendapat informasi dari warga, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota lainnya segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang sekitar 35 cm dengan gagang kayu dan sarung kulit ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau profesi yang sah. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.