Ogan Ilir, 18 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat lebih dari 2 kilogram, yang jika dikonsumsi dapat membahayakan setidaknya 20.000 jiwa. Seorang pria berinisial R.H. (19), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Indralaya–Prabumulih, tepat di depan Kampus Universitas Sriwijaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, pada Selasa malam (17/6) sekitar pukul 21.40 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Provinsi Riau ke wilayah Ogan Ilir. Tim melakukan penyelidikan dan control delivery, hingga akhirnya berhasil mencegat tersangka saat berhenti di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu seberat bruto 2.081 gram, satu plastik merek Milo, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.