Ogan Ilir – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, mulai pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini menyasar potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyalahgunaan senjata api maupun sajam, serta tindak pidana lainnya.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Agus Masyudhi, S.H., M.H. memimpin langsung giat KRYD yang melibatkan enam personel. Kegiatan dilaksanakan melalui razia stasioner di titik rawan kejahatan serta patroli di permukiman masyarakat sebagai upaya preventif mencegah gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di wilayah rawan kriminalitas. Sementara itu, patroli menyasar lingkungan permukiman guna memastikan situasi tetap aman dari ancaman tindak pidana.
Hasil dari kegiatan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum seperti kepemilikan senjata tajam, senjata api ilegal, penyalahgunaan narkoba, maupun pelanggaran pidana lainnya.