Ogan Ilir — Polsek Indralaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Rabu malam, 26 November 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa izin dan bukan pada profesinya.
Pelaku berinisial Candra (34), warga Desa Tanjung Datang Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, diamankan petugas saat melaksanakan kegiatan Hunting Antisipasi 3C, Sajam, Senpi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Penangkapan berawal ketika tim yang dipimpin Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan A.Md., S.H., M.Si. dan anggota Singo Layo melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan SPBU Muara Meranjat, Dusun III.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kulit warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa.













