Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Talang Dukun

Ogan ilir-, Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP, terhadap seorang warga Desa Talang Dukun, Sungai Pinang. Pelaku berinisial Arifin (61) berhasil diamankan pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB berikut barang bukti satu helai baju kaos berkerah warna coklat berbalur darah.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, SH, bersama anggota Team Rajawali, petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Perkara penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 02 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di depan rumah warga bernama Iskandar, di Dusun I Desa Talang Dukun. Korban, A. Rapik bin Cik Mik (46), mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan serta luka pada bagian hidung akibat ditinju tiga kali oleh pelaku menggunakan tangan kanan.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir mengikuti giat Was OPS Operasi Mantap Praja Musi 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *