Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dalam TO Ops Pekat Musi 2026

Ogan Ilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam rangka Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, oleh Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P.V alias IKI, warga Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Permata Baru. Korban diketahui meninggalkan rumahnya pada malam hari untuk menemui temannya. Saat kembali dan beristirahat, korban tidak menyadari adanya kejadian pencurian.

Keesokan harinya, Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati pintu belakang kontrakannya telah terbuka. Setelah memeriksa keadaan rumah, korban menyadari bahwa satu unit laptop miliknya, yakni Acer Aspire 3 Slim warna silver, telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Baca Juga :   Kunjungan Menteri Kependudukan Dan Kepala Bkkbn Berjalan Aman Dan Kondusif, Kapolsek Indralaya Pimpin Langsung Pelaksanaan Pengamanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *