Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam rangka Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi Tahun 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah pondokan yang terletak di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M.H. (19) dan A.L. (32). Berdasarkan hasil penyelidikan, M.H. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Sejaro Sakti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama anggota melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menyusun strategi dengan metode under cover buy. Pada Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.













