OGAN ILIR – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., Kajari Ogan Ilir Arief Syafriyanto, S.H., M.H., serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Ogan Ilir Arief Syafriyanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud transparansi kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti dikelola secara aman hingga dimusnahkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, serta menjadi pesan tegas bahwa negara serius dalam menindak setiap pelanggaran hukum.













