Sat Narkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu di Desa Lubuk Keliat

Ogan Ilir – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial SW (49), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun II Desa Lubuk Keliat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tanjung Batu memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polsek Tanjung Batu kemudian berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penindakan. Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram, sebuah dompet emas warna coklat bertuliskan APOLLO, satu lembar lakban warna coklat, serta satu plastik klip kosong.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka SW diduga sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Mengecek Personil Pam PPK di Kecamatan Indralaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *