Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Di Desa Jagaraja

OGAN ILIR– Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Kejadian bermula pada hari Sabtu, 5 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan milik korban di Dusun I Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Korban, Saparudin (38), warga Dusun I Desa Jagaraja, mengalami luka bacok di punggung setelah terlibat cekcok dengan pelaku bernama Alex Candra (26), warga Dusun II Desa Jagaraja.

Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika korban menanyakan utang pelaku yang belum dibayar. Setelah pelaku menyerahkan uang tersebut, ia justru balik menanyakan utang korban kepada kakaknya. Ketegangan pun terjadi hingga pelaku mencabut parang dari pinggangnya dan mengejar korban, kemudian membacok korban satu kali hingga terluka. Beruntung, aksi tersebut berhasil dilerai oleh saksi yang berada di lokasi, dan korban berhasil menyelamatkan diri.

Baca Juga :   Antisipasi 3C dan Karhutla, Personil Polsek Rantau Alai Giat Rutin Laksanakan Sosialisasi dan Patroli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *