Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Ogan Ilir, 4 Juni 2025 – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada Rabu (4/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pelimpahan ini dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA MANSYUR bersama anggota BRIPTU AGUNG JAYA KUSUMA, S.H., sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: B-794/L.6.24/Eoh.1/06/2025 tanggal 27 Mei 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).

Adapun tiga orang tersangka yang dilimpahkan berinisial:

1. M (39), petani, warga Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

2. S (38), petani, warga Dusun II Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

3. HS (35), petani, warga Dusun II Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Dukung Ketahanan Pangan, Laksanakan Pengecekan Kebun Perkarangan Pangan Lestari (P2L)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *