Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar dan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan . “Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ungkap Kapolsek.

Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan.

Humas res oi

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang Sambangi Desa Binaan, Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *