Bersama tim gabungan personil Polsek pemulutan laksanakan pemadaman di dekat tol palindra agar tak mengganggu aktivitas pengendara.

“Dengan menggunakan alat Pompa , Personel Polsek bahu membahu melakukan pemadaman, api pun berhasil dipadamkan,” Pungkas Kapolsek.

Kata Kapolsek Pemulutan lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan kosong gambut (lahan tidak produktif), dan untuk penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Kepolisian Sektor Pemulutan,” Pungkasnya.

Ditempat Terpisah, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari,S.H Dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan kepada Kepala Desa Arisan Jaya dan perangkatnya untuk diteruskan kepada masyarakat, agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 Mengetahui adanya Kebakaran Lahan di Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat, Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Sigap Lakukan Pemadaman.

Baca Juga :   Mewakili Kapolsek, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai Hadiri Giat SI JUMPUTAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *