Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Edukasi santri pondok pesantren hindari kejahatan dan menghibau tidak nongkrong di malam hari

Dalam kesempatan itu, Wakapolsek menghimbau tentang bahaya Narkoba dan Bullying dan situasi Kamtibmas yang harus dijaga bersama-sama sehingga terbentuk Kamtibmas yang aman kondusif.

Kapolsek Pemulutan Akp M Ginting SH Melalui wakapolsek pemulutan ipda juliyansyah dan Kanit Binmas polsek pemulutan Aiptu Sigit mengatakan ada beberapa pertanyaan dari guru dan santri seperti yang disampaikan santri Umi Kalsum mengucapkan terimakasih dan apresiasinya dari teman teman kepada pihak Kepolisian Polsek Pemulutan yang telah bersedia hadir di Sekolah Pondok Pesantren Masdarul Ulum ini, untuk memberikan arahan dan nasehat kepada para murid-murid disini, dalam kesempatan ini sdri Umi Kalsum menanyakan Apakah Tindakan Bullying dapat di penjara dan apa yg harus dilakukan apabila kita menjadi korban bullying?

“Terimakasih atas pertanyaannya, untuk tindakan Bullying bisa dipidana apabila tindakan tersebut mengakibatkan kekerasan terhadap fisik maupun psikis, pelaku bisa di jerat dengan pasal KUHP dan juga Undang Undang Perlindungan Terhadap Anak, serta Undang undang tentang ITE apabila bullying dilakukan dengan media elektronik serta Yang harus dilakukan apabila menjadi korban Bullying harus segera melapor kepada pihak sekolah dan orang tua agar bisa mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi disertai bukti bukti dan saksi saksi kejadian” ujar wakapolsek

Baca Juga :   Personil Polsek Tanjung Raja Pantau Penertiban Baliho dan Alat Peraga Kampanye Menjelang Pemilu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *