“Hal ini dilaksanakan sebagai syarat sebelum mengajukan pencairan dana 100% atau selanjutnya,” terangnya.
Kemudian untuk hasil sertifikasi sendiri sudah sesuai dengan RAB.
“Kalau sudah dilakukan sertifikasi, pemerintah desa tinggal melaporkan ke pemerintah daerah. Karena pembangunan tahap 100% sudah selesai dilakukan sampai dengan pemeriksaan, dan Kami melalui Bhabinkamtibmas serta Babinsa siap mendukung program pemerintah dalam bidang pembangunan di desa terkhusus di wilayah hukum Polsek Rantau Alai,” tutupnya.