BIAYA PEMBUATAN SKCK

Masyarakat banyak yang bertanya – tanya, berapakah biaya yang diperlukan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,-  (TIga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis biaya dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Uang tersebut disetorkan langsung ke negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) setiap hari oleh bendahara penerima PNBP Polres Ogan Ilir dibantu oleh bendahara pembantu SKCK.

Baca Juga :   Polda Sumsel laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Admin LHKPN & LHKAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *