Masyarakat banyak yang bertanya – tanya, berapakah biaya yang diperlukan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (TIga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis biaya dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Uang tersebut disetorkan langsung ke negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) setiap hari oleh bendahara penerima PNBP Polres Ogan Ilir dibantu oleh bendahara pembantu SKCK.
BIAYA PEMBUATAN SKCK
