Ogan Ilir — Guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas dan membudayakan tertib hukum di kalangan remaja, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan patroli malam disertai pemeriksaan terhadap sekelompok remaja yang sedang nongkrong di beberapa titik wilayah rawan.
Patroli tersebut dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.15 WIB, dengan sasaran lokasi-lokasi tempat remaja sering berkumpul, khususnya di wilayah Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Batu, Jalan Tanjung Batu–Burai, dan daerah Tanjung Batu Seberang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Telegram Kapolres Ogan Ilir Nomor: ST/90/OPS.1.1/2025 tentang antisipasi tindak pidana, balap liar, keramaian, serta kebiasaan berbahaya seperti membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau di pinggang yang kerap terjadi di kalangan remaja saat nongkrong malam hari.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT. menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut, personel Polsek Tanjung Batu melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan kepada para remaja yang ditemui. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya senjata tajam, namun petugas tetap memberikan imbauan dan edukasi agar para remaja tidak membawa pisau ataupun benda berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan tindak pidana.