“untuk Bullying dengan menggunakan media elektronik seperti medsos misalnya Facebook, twiter, instagram, tiktok dll, tersebut bisa dipidana, ibu ataupun adik apabila merasa di bully yg mengakibatkan rasa malu dan bisa disaksikan atau dilihat khalayak banyak bisa dipidana dengan pasal Pencemaran nama baik atau penghinaan, dan juga bisa dijerat dengan undang undang ITE, maka pesan dari kami berhati hatilah dalam bermedsos, jangan menggunakan medsos untuk hal hal yg negatif, tetapi gunakanlah untuk mencari informasi yg positif yg sifatnya bisa membangun, dan saran saya untuk adik adik yg saat ini masih dibawah umur agar kiranya tidak bermain medsos dahulu, lebih baik gunakan waktunya untuk belajar demikian ibu” ungkap kanit bimas
Di lanjutkan oleh bapak Harun menginformasikan bahwa disekolahnya ada beberapa kali siswanya yg terungkap bahwa di hp siswa siswi sering ditemukan ads menyimpan video film dewasa atau porno, yg mana kita ketahui bahwa siswa siswi disini masih sangat muda dan masih sangat dibawah umur yg tentu akan mengakibatkan bahaya psikologis bagi mereka, mohon petunjuk dari bapak2 kepolisian bagaimana seharusnya kami sebagai guru harus bertindak menghadapi permasalahan tersebut.