Ogan Ilir – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir terus mengintensifkan kegiatan preemtif kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta penyampaian himbauan langsung kepada warga di wilayah rawan Karhutla.
Personel Polsek Tanjung Batu turun langsung ke desa-desa yang masuk dalam kategori rawan Karhutla. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya membagikan informasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak serius dari kebakaran hutan dan lahan, baik dari segi kesehatan, lingkungan, maupun hukum.
Spanduk-spanduk berisi maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar dipasang di titik-titik strategis seperti persimpangan jalan, depan balai desa, dan area perkebunan masyarakat.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk mendorong kesadaran masyarakat agar tidak membakar lahan demi kepentingan pribadi. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan banyak pihak. Pencegahan lebih baik daripada penanganan,” tegasnya.