Ogan Ilir – Personel Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kasus penusukan yang terjadi di Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian berawal ketika dua pelaku berinisial A (27) dan FS (25) mendatangi rumah korban, Median Akbar (27), untuk membicarakan pembayaran hutang. Saat pertemuan, pelaku menyampaikan tidak mampu membayar, sehingga korban memaksa untuk menyita sepeda motor pelaku. Perselisihan pun memanas hingga pelaku A melakukan penusukan menggunakan pisau ke bagian bawah ketiak kiri korban.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke arah Sungai Ogan. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera melakukan pengejaran menggunakan perahu, dan berhasil mengamankan pelaku FS di rumah Kepala Desa Kandis II. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polsek Rantau Alai yang tiba di lokasi.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Agus Masyudhi, S.H., M.H. membenarkan peristiwa tersebut. “Kami langsung mendatangi TKP begitu mendapat informasi dari warga. Satu pelaku sudah diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan, dan situasi di lokasi dalam keadaan kondusif,” ungkap Kapolsek.