Curi Kambing di Desa SP kilip, Warga Seberang Ulu II Palembang Ditangkap Polsek Rantau Alai

Selanjutnya, para pelaku melarikan diri ke arah Desa Rantau Alai. Mengetahui hal tersebut, Kepala Desa Simpang Kilip menelpon saksi Andi Saputra untuk meminta bantuan penghadangan.

“Pada saat para pelaku tiba di Desa Rantau Alai, saksi bersama warga lainnya menghadang dan mengamankan salah satu pelaku,” jelasnya.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Kapolsek Rantau Alai didampingi Kanit Reskrim, AIPTU Bambang Periyanto, beserta anggota langsung ke tempat kejadian perkara.

“Selanjutnya polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Rantau Alai,” katanya lagi.

Anggota Polsek Rantau Alai pun langsung mengambil keterangan salah satu pelaku bernama Amin, selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Pidum Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Alhamdulillah, situasi di Desa Simpang Kilip dan Rantau Alai Kecamatan Rantau Alai pasca kejadian tersebut terpantau aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BG 1207 BR (diduga pelat palsu).

Baca Juga :   Satu Tahun Buron Lari dari Kejaran Polisi, Kini Tersangka Harus Keok oleh Tim Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *