Dalam Rangka Operasi Pekat Musi 2025 Polres Ogan Ilir Menggelar Razia Gabungan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja

Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan bahwa razia harus dilakukan secara humanis tanpa kekerasan, dan setiap personel harus melaksanakan tugas sesuai dengan ploting masing-masing. Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan HAM RI guna memperketat pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas.

“Kami berterima kasih kepada Polres Ogan Ilir atas dukungan penuh dalam pelaksanaan razia ini. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang,” ujar Kalapas.

Razia menyasar seluruh blok tahanan, mulai dari Blok A hingga Blok H, dengan target utama narkoba, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya
1 unit handphone,1 handphone senter rusak,3 unit charger,4 unit headset,1 baterai HP,1 kartu SIM,1 gunting,2 catut besi,1 speaker
2 sikat gigi modifikasi,5 jarum jahit,1 sendok besi
4 paku,1 botol kaca dan
2 piring beling.

Baca Juga :   Tim Gabungan Polsek Indralaya Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan 8 Ha di Ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *