Ogan Ilir-,Sat Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Pemulutan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun III RT 008 Desa Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.I. dan M., yang merupakan warga setempat.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kanit 1 langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,18 gram yang diduga siap diedarkan.













