Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil, serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH mengungkapkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar atau perantara dalam peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini masih kami lakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sat Narkoba Polres Ogan Ilir juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.













