OGAN ILIR-, Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda M. Agus Akbar, SH beserta anggota, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Nopi Bin Wahab (37), warga Desa Muara Penimbung Kab. Ogan Iir.
Diketahui awalnya, Anggota piket tol Rahmat Ramdani dan Chaesar sedang melaksanakan patroli diseputaran jalan tol HKI pada hari Selasa, 27 Maret 2024. Selanjutnya terlihat kabel underground NYFGBY Km 22 Desa Tanjung Seteko telah hilang sepanjang 12,5 meter dengan kerugian senilai Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi sekira pukul 01:00 wib, Selasa 25 April 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan anggota memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Muara Penimbung Ulu, kemudian langsung dilakukan penangkapan.
“Pada saat penangkapan pelaku tidak melawan. Polisi juga membawa barang bukti hasil kejahatan berupa 4 buah gulungan Kabel Kabal Tembaga Tol disaksikan oleh Riansyah (31) warga Kel.
Tanjung Lubuk dan Riski (19) warga Desa Tanjung Pering” terang Kapolsek, Sabtu (27/04/24). (HMS)