Dua Pemuda Pelaku Curat DiAmankan Tekap 156 Layo

OGAN ILIR-, Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Desa Pulau Kabal ditangkap petugas dari Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, dengan dibantu oleh warga setempat.

Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial By (24) dan SP (24), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

“Hari Senin (04/03/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami dibantu oleh warga menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Desa Pulau Kabal. Para pelaku ditangkap Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan Patroli Antisipasi 3C, selanjutnya Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari para pelaku curat tersebut yakni 1 Buah Kerangka besi dan tali,1 Buah Timbangan Gantungsatu) 1 Buah Kerangka besi dan tali
dan 1 Buah Timbangan Gantung

Penangkapaln di lakukan pada hari Senin 04 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan Patroli Antisipasi 3C, selanjutnya Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M Agus Akbar S.H Beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya setelah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka An. BAYUMI BIN BARHAMSAH yang telah melakukan Pencurian Buah Sawit Di Desa Pulau Kabal Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir sebagaimana dimaksud Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan secara bekelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian selanjutnya melakukan perkembangan Terhadap Tindak Pidana Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda atau yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang diduga hasil dari kejahatan (Membeli Buah Sawit yang Diduga hasil dari pencurian) yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP. An Tersangka.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Warung Kopi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *