Dua Pemuda Pelaku Curat DiAmankan Tekap 156 Layo

Kemudian Polisi mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, Melakukan Pemeriksaan ,Koordinasi Polres OI dan Polsek Jajaran guna Pengembangan Kasus,
Mengumpulkan Bahan Keterangan,Lengkapi mindik / berkas kirim JPU.

Ipda M Agus Akbar, SH Kanit Reskrim Polsek Indralaya menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Indralaya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (HMS)

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Menonjol yang Viral di Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *