Kemudian Polisi mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, Melakukan Pemeriksaan ,Koordinasi Polres OI dan Polsek Jajaran guna Pengembangan Kasus,
Mengumpulkan Bahan Keterangan,Lengkapi mindik / berkas kirim JPU.
Ipda M Agus Akbar, SH Kanit Reskrim Polsek Indralaya menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Indralaya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (HMS)