Tim Polsek Pemulutan segera melakukan penyelidikan dan penindakan cepat. Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku J.S. berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berikut:
4 karung gula kristal putih merek ROSE BRAND ukuran 50 kg
4 karung berisi 20 bungkus gula ukuran 1 kg
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ±30 cm
1 lembar terpal berwarna biru
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih memburu dua pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mohon bantuan dan partisipasi masyarakat apabila mengetahui keberadaan mereka,” tambah IPTU Nugrah.
Humas res oi