“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu,” ujar IPTU Syaparudin.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit Samsung Galaxy A22 4G dan satu unit Samsung Galaxy A03s, keduanya berwarna hitam, serta alat bantu berupa gunting.
Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian mencakup pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan berkas perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Tanjung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menyapu bersih berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya guna menciptakan rasa aman bagi nyaman bagi masyarakat terutama diwilayah hukum Polsek tanjung batu kabupaten Ogan Ilir
HUMAS RES OI