Ogan Ilir, 19 Februari 2025 – Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan akibat kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir melaksanakan langkah-langkah preemtif, preventif, hingga represif dalam Operasi Keselamatan Musi 2025
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada penegakan Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 yang mengatur tentang kendaraan ODOL.
Sebagai upaya pencegahan dini, Sat Lantas Polres Ogan Ilir melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, di antaranya
kegiatan himbauan melalui media sosial,
kegiatan Patroli di daerah rawan kecelakaan,kegiatan pemasangan stiker di kendaraan angkutan.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, langkah preventif juga dilakukan, antara lain
Memberikan Surat imbauan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi,
kegiatan patroli di jalur utama,kegiatan sosialisasi langsung kepada pengemudi angkutan barang.