Korban dalam kasus ini antara lain:
Riska Purnama (30), warga Desa Ketiau, Kec. Lubuk Keliat.
Gunawan (36), warga Desa Sekonjing, Kec. Tanjung Raja.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
1 buah besi kunci leter T yang telah dimodifikasi.
1 buah besi leter Y.
2 buah plat nomor kendaraan
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut.
Tindak Lanjut Kepolisian
Pemeriksaan terhadap tersangka
Penyitaan barang bukti.
Pelengkapan administrasi penyidikan.
Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antar Polsek dan Polres jajaran dalam menangani kejahatan lintas wilayah.
Polres Ogan Ilir tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.