Kapolres Ogan Ilir Buka dan Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Penyuluhan UU No.1 Tahun 2023 kepada Seluruh Personil

Sementara itu, Dr. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H. mengapresiasi langkah Polres Ogan Ilir yang dinilainya sebagai upaya nyata dalam peningkatan kapasitas personel. “Langkah ini sangat strategis dan cemerlang. Kami berterima kasih telah diberikan kepercayaan menyampaikan materi sosialisasi kepada jajaran kepolisian,” ucapnya.

Pemateri utama, Dr. Saipudin Zahri, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang paradigma baru dalam KUHP Nasional, dengan penekanan pada:

Pasal 2: Keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat

Pasal 97: Sanksi adat sebagai pidana tambahan

Pasal 100: Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun

Pasal 51 & 52: Tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia

KUHP baru ini juga menjadi aturan induk yang mengatur tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, terorisme, dan narkotika.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama, serta berjalan lancar dan kondusif di bawah pengamanan personil Polres Ogan Ilir.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Laksanakan Pengamanan masyarakat di Obyek Wisata Terazz Waterpark

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *