Sementara itu, Dr. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H. mengapresiasi langkah Polres Ogan Ilir yang dinilainya sebagai upaya nyata dalam peningkatan kapasitas personel. “Langkah ini sangat strategis dan cemerlang. Kami berterima kasih telah diberikan kepercayaan menyampaikan materi sosialisasi kepada jajaran kepolisian,” ucapnya.
Pemateri utama, Dr. Saipudin Zahri, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang paradigma baru dalam KUHP Nasional, dengan penekanan pada:
Pasal 2: Keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat
Pasal 97: Sanksi adat sebagai pidana tambahan
Pasal 100: Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun
Pasal 51 & 52: Tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia
KUHP baru ini juga menjadi aturan induk yang mengatur tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, terorisme, dan narkotika.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama, serta berjalan lancar dan kondusif di bawah pengamanan personil Polres Ogan Ilir.