Dilanjutkan oleh tokoh masyarakat Mahmud menanyakan tentang apakah izin keramaian pada malam hari sudah bisa diterbitkan apa belum, karena saat ini masyarakat banyak yang akan mengadakan hajatan dan menanyakan kepada kepala desa apakah bisa mengadakan pesta hiburan pada malam hari
Kapolsek juga menyampaikan Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya. (HMS)