Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah, satu buah dongkrak mobil, satu jerigen, serta potongan besi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka RR merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) yang baru saja keluar dari masa hukuman.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Humas res oi