Ogan Ilir — Kerja cepat dan kerja tuntas ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap kasus penggelapan uang dengan modus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah counter BRILink di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian semula dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang pegawai BRILink bernama Siti Fatimah (21), pada Senin malam, 14 April 2025, sekira pukul 20.25 WIB. Dalam laporannya, Fatimah mengaku diserang oleh orang tak dikenal saat terjadi pemadaman listrik, dianiaya dengan sepotong kayu, lalu uang dalam koper dibawa kabur.
Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN dan didampingi IPDA ETTTAH YULIANSYAH, S.E., kebenaran berhasil diungkap. Dari hasil pengamatan CCTV dan pemeriksaan terhadap saksi serta korban, penyidik menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi secara mendalam, Siti Fatimah bersama seorang rekannya, Nur Kholis (22), akhirnya mengakui bahwa peristiwa tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi penggelapan uang senilai Rp297 juta milik pemilik counter, Abdurrahman Bin Bustomi.