Diketahui, uang tersebut telah ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Zefri melalui aplikasi investasi bodong bernama ASPIRE. Fatimah mengaku terjerat modus penggandaan uang dan merasa takut hingga merekayasa kejadian seolah-olah terjadi perampokan.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp120.000, satu unit handphone, tas jinjing, koper, serta sepotong kayu yang digunakan untuk mendukung skenario palsu tersebut.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus investasi ilegal yang semakin marak dan mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap aplikasi atau layanan yang menjanjikan keuntungan instan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak setiap laporan dengan profesional dan teliti. Dalam waktu singkat, kasus berhasil kami ungkap dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN.
Kasus kini telah ditangani lebih lanjut oleh Polsek Tanjung raja dan sat Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.