Pelaku yang diketahui berinisial Yakmal bersama beberapa orang lainnya mengakui telah melakukan penggelapan sebanyak enam kali dalam enam hari. Barang-barang hasil penggelapan diangkut menggunakan sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8591 UT. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku guna mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada celah bagi kejahatan serupa di masa mendatang,” tambah IPTU Yusri.
Sinergi antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus ini menjadi bukti kuatnya kerjasama kedua institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir. “Kami berkomitmen untuk selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan TNI dalam setiap operasi dan pengamanan di lapangan demi masyarakat yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Atas kejadian ini, pihak PT. BCN Unit Cinta Manis berharap agar tindakan tegas dari aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
( HUMAS)