Klarifikasi Pihak Keluarga Korban Terkait Penangkapan Pengguna Narkoba Di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Kab Ogan Ilir

Adapun untuk Target Operasi Pekat A.n Zahri Bin Masri Als Denong sudah dilakukan proses hukum di polres ogan ilir berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024.

Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si. Terkait adanya isu yang menyebutkan pihak narkoba Polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku Narkoba itu tidak benar, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. (HMS)

Baca Juga :   Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Berhasil Tangkap Dua Dari Tiga Pelaku Pencurian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *