Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
Tindakan Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.
Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mengembangkan kasus ini, termasuk Mengamankan tersangka dan barang bukti.Menguji sampel urine tersangka.Melakukan gelar perkara.Mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
Menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.