MEKANISME PEMBUATAN SKCK DI POLRES OGAN ILIR

Dalam pembuatan Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam perkap 18 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK), mulai dari persyaratan, biaya, waktu serta cara pembutan SKCK. Adapun persyaratan dalam pembuatan SKCK yaitu:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP): 1 Lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga: 1 Lembar
  3. Fotocopy Akte lahir / Ijazah: 1 lembar
  4. fotocopy kartu jaminan Kesehatan nasional (JKN / BPJS)
  5. Foto ukuran 4X6  wajib latar belakang merah: 4 lembar
  6. Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK yang disediakan oleh petugas
  7. membayar uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan PP 76 tahun 2020 tentang jenis biaya dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri
Baca Juga :   Berikan Kenyamanan Pada Pengunjung di Hari Raya Idul Adha 1445 H, Personil Polsek Tanjung Raja Lakukan Pengamanan di Tempat Objek Wisata

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *