Jadi atas kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai bersama Kades beserta perangkat Desa Kumbang Ilir melaksanakan Problem Solving atas kedua pihak perkara.
“Dari hasil pertemuan kedua pihak, para pelaku mengakui dan menyadari kekhilafan kepada korban serta menyesal atas kejadian tersebut. Dan para pelaku meminta maaf kepada korban, kemudian para pelaku dan korban sepakat berdamai serta saling bermaaf-maafan dan bersedia mengganti uang pengobatan yang dinyatakan dalam surat pernyataan/perdamaian,” kata AKP Sutopo.
Adapun saksi-saksi dalam kegiatan Problem Solving tersebut yaitu, Perangkat Desa, Kedus bela pihak dari korban dan pelaku, Kades Kandis II, Kades Kumbang Ulu dan diketahui oleh Kepala Desa Kumbang Ilir. (HMS)