Motif: Dendam Pribadi, Lakukan Penusukan Berulang Kali, Seorang Pria Kini Diamankan Polsek Indralaya Ogan Ilir

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk pengembangan kasus,” tambah AKP Junardi.

Situasi di lokasi kejadian kini dalam keadaan aman dan kondusif. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

HUMAS RES OI

Baca Juga :   Polsek pemulutan kordinasikan ke pihak desa antisipasi kemacetan di TPU talang peramuan pada arus mudik 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *