“Silakan Bapak kirim surat ke dinas tapem dan Kominfo agar memberitahu bahwa daerah tsb bukan masuk wilayah Desa Arisan Jaya dan kami juga akan koordinasi dengan operator Polda Sumsel terkait titik koordinat yang masuk desa Arisan Jaya
Kapolsek juga berpesan dan menghimbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya.(HMS).