Ogan Ilir-, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekira pukul 00.45 WIB, di pekarangan rumah korban atas nama Ahmad Rifki Bin H. Arifin yang beralamat di Jalan Pendidikan Dusun III Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku dengan nekat mencuri dua derigen berisi minyak solar milik korban.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Candra Pratama Bin Asmawi (34). Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Mansyur, bersama Team Rimau Batu bergerak cepat menuju Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu.













