Ogan Ilir – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Ogan Ilir menggelar razia kampung narkoba di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (28/2/2025). Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 1 Musi 2025, yang bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polres Ogan Ilir, melibatkan 133 personel gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya. Tim menyisir tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan Devi Saputra (37), warga Dusun III Desa Sekonjing, yang diduga sebagai pemilik pondok, serta Maladi bin Yahya (45), warga Sukaraja Lama, yang tertangkap sedang mengonsumsi narkoba. Selain itu, petugas juga menyita lima paket sabu-sabu, empat butir ekstasi berlogo mahkota warna hijau, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), ratusan korek api, serta perlengkapan pondok seperti kipas angin dan speaker.