OGAN ILIR ,– Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap Penangkapan ini merupkan hasil dari Operasi Pekat 2024.Dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika* oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
Atas dasar laporan bernomor LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024.
Tepat di Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib.Di bawah rumah milik warga A.n. sdri Masna di Desa Sribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir.
Dengan tersangka Zahri als jito bin masri (47) Tahun seorang penganguran yang beralamat di
Desa Sribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir.
Dengan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu terdiri dengan berat Bruto 4,70 (empat koma tujuh nol) gram,1 (satu) buah sekop plastik untuk Shabu warna biru putih,1 (satu) buah pirek kaca yg masih berisi sisa pakai Shabu,1 (satu) bal kecil plastik klip bening,1 (satu) set alat hisap Shabu dari botol mizone warna biru,Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah),1 (unit) unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SimCard.