Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi segera bergerak untuk menangkap pelaku. Tim Rimau Batu akhirnya berhasil menemukan tersangka di kediamannya di Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman, pada Senin malam. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk warna putih dengan bak biru bernomor polisi BG 8434 EL. Kendaraan tersebut menjadi tempat kejadian perkara dan menjadi salah satu bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini. Polsek Tanjung Batu berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat sekitar. Banyak yang merasa prihatin atas kejadian tersebut dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku. Masyarakat juga diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan atau tindakan kriminal.