OGAN ILIR – Seorang pemuda berinisial G (22), warga Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil diringkus oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) setelah menggasak tiga unit handphone milik seorang warga.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban, Apri Dasrah (42), yang beralamat di Dusun I Desa Limbang Jaya. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia tengah tertidur, sementara tiga unit handphone miliknya, yakni dua HP Oppo A15 dan satu HP Redmi Note 8, diletakkan di atas meja dan salon sound system dalam keadaan sedang diisi daya. Namun, saat terbangun sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati ketiga handphone tersebut telah raib.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar anak korban yang telah dirusak.